Pindah Ibukota, Aspek Hukum Komprehensif Harus Dipersiapkan
Utama

Pindah Ibukota, Aspek Hukum Komprehensif Harus Dipersiapkan

Dengan mempersiapkan sejumlah RUU perubahan, mulai RUU Penetapan Ibukota baru, RUU perubahan Pemprov DKI Jakarta hanya menjadi daerah otonom, RUU Penetapan Kalimantan Timur menjadi ibukota negara sekaligus daerah otonom, hingga RUU perubahan kedudukan lembaga negara.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR. Foto: RES
Gedung MPR/DPR. Foto: RES

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) belum mempersiapkan aspek hukum secara komprehensif mengenai rencana pemindahan ibukota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

 

"Bukti aspek hukum belum komprehensif, ini dapat dilihat saat pemerintah akan mengajukan RUU Penetapan Pemindahan Ibukota baru kepada DPR. Ini perlu dibarengi kesiapan regulasi yang komprehensif untuk mendukung suksesnya keputusan strategis ini," ujar Bayu saat dikonfirmasi Hukumonline di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Baca Juga: DPR Bakal Libatkan Masyarakat Sikapi Pemindahan Ibukota

 

Menurut Bayu, bukan hanya UU Penetapan Ibu Kota Baru yang dibutuhkan untuk mendukung suksesnya pemindahan ibukota, tetapi juga dibutuhkan perubahan beberapa UU terkait. Beberapa regulasi dalam bentuk UU yang perlu dibentuk dan diubah oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.

 

Pertama, UU tentang Penetapan Kalimantan Timur sebagai ibukota baru. UU ini akan berisi pernyataan mencabut penetapan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota negara dan menetapkan Provinsi Kalimantan Timur sebagai ibukota negara baru. “Ini seperti awal terbitnya UU No. 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta,” kata Bayu. 

 

Kedua, UU perubahan atas UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI. Ini mengubah sifat Provinsi DKI Jakarta yang awalnya sebagai daerah khusus yang berfungsi ibukota negara sekaligus daerah otonom tingkat provinsi menjadi hanya daerah otonom pada tingkat provinsi sebagaimana provinsi lain dan tidak memiliki kekhususan lagi.

 

“Implikasi perubahan UU No. 29 Tahun 2007 ini, pengaturan provinsi DKI Jakarta setelah tidak jadi ibukota akan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah pada umumnya sebagaimana provinsi lain di Indonesia,” tutur Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember ini.

 

Ketiga, UU perubahan yang mengatur Provinsi Kalimantan Timur. Perubahan dilakukan dengan menjadikan provinsi Kalimantan Timur selain daerah otonom tingkat provinsi sebagaimana provinsi lain, tetapi juga sebagai daerah khusus yang berfungsi sebagai ibukota NKRI.

Tags:

Berita Terkait