Ketua MA Tekankan Pentingnya Konsistensi Putusan
Berita

Ketua MA Tekankan Pentingnya Konsistensi Putusan

Rapat Pleno Kamar ini diharapkan menghasilkan rumusan-rumusan kaidah hukum baru yang akan menjadi legacy atau pedoman bagi MA dan badan-badan peradilan dibawahnya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto : ASH
Gedung MA. Foto : ASH

Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung (MA) Tahun 2019 telah dibuka secara resmi oleh Ketua MA M. Hatta Ali, Minggu (3/11/2019) kemarin di Hotel Intercontinental Dago Pakar, Bandung. Dalam kesempatan itu, Hatta Ali menyampaikan arahan kepada para peserta Rapat Pleno Kamar 2019 tentang tujuan dan esensi pleno kamar demi meningkatkan profesionalitas Hakim Agung dalam memutus perkara.

 

“Rapat Pleno Kamar ini untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan, juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme hakim agung dan mempercepat proses penyelesaian perkara,” ujar Hatta Ali dalam keterangannya, Rabu (6/11/2019).

 

Hatta Ali menerangkan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan merupakan elemen penting dalam penegakan hukum, bahkan menjadi pangkal tolak untuk mengukur kualitas penegakan hukum dan jaminan kepastian hukum. “Prasyarat penegakan hukum dan keadilan yang baik adalah adanya kesatuan hukum yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Hatta Ali.

 

Selain itu, kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan itu dapat mendorong kredibilitas lembaga penegak hukum. Salah satu indikator kredibilitas lembaga peradilan di mata publik adalah konsistensi putusan-putusan yang dihasilkan oleh lembaga peradilan.

 

Sebaliknya, apabila pengadilan termasuk MA tidak memiliki konsistensi dalam putusan-putusannya, selain berpotensi menurunkan kredibilitas lembaga, juga akan menambah arus perkara masuk ke pengadilan atau upaya hukum atas putusan pengadilan yang dihasilkan

 

“Para pencari keadilan akan merasa memiliki kesempatan mendapat putusan yang sesuai dengan ekspektasinya, sehingga terus berupaya mencoba semua upaya hukum yang tersedia. Pada gilirannya hal ini akan menambah jumlah perkara yang masuk ke MA,” ujar pria yang tercatat sebagai guru besar Universitas Airlangga Surabaya itu.

 

Karena itu, Hatta tak sependapat dengan anggapan bahwa mendukung kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan bertentangan atau mereduksi kemandirian hakim. Menurutnya, kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan tidak untuk mengekang kebebasan hakim, tapi semata-mata melindungi kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan publik terhadap kepastian hukum.

Tags:

Berita Terkait