Daftar Entitas Fintech Ilegal Semakin Bertambah
Berita

Daftar Entitas Fintech Ilegal Semakin Bertambah

Total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.

Satuan Tugas Waspada Investasi kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan Financial Technology (fintech) peer to peer lending ilegal. Seluruh fintech tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengimbau agar masyarakat hati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online.

 

“Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” tulis Tongam dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Selasa (3/12).

 

Dengan ditemukannya 125 entitas fintech ilegal ini, lanjut Tongam, semakin menambah daftar entitas fintech illegal. Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Angka ini semakin menambah daftar panjang total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan November 2019 yakni sebanyak 1.494 entitas. Sedangkan total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

 

Atas dasar itu, Satgas Waspada Investasi yang di dalamnya terdiri dari 13 kementerian/lembaga akan terus saling berkoordinasi dan dengan pihak lain seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech ilegal. Koordinasi bisa dilakukan dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer lending danmembuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

 

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegaldan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tambah Tongam.

 

Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Pada akhir November 2019 ini, lanjut Tongam, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 182 kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang. Kegiatan usaha tanpa izin tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

 

Rincian 182 kegiatan usaha tanpa izin itu antara lain, 164 perdagangan forex tanpa izin, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, dan perdagangan kebun kurma, investasi properti, penawaran investasi tabungan, penawaran umrah, investasi cryptocurrency tanpa izin serta koperasi tanpa izin masing-masing 1 kegiatan usaha.

Tags:

Berita Terkait