Hukum Persaingan Usaha dalam Pandangan Prof Ningrum Natasya Sirait
Perempuan dan Pendidikan Hukum

Hukum Persaingan Usaha dalam Pandangan Prof Ningrum Natasya Sirait

Salah satu dari berbagai faktor penyebab rapuhnya perekonomian pada krisis moneter 1998 karena Indonesia tidak mengenal kebijakan persaingan (competition policy) yang jelas dalam sistem ekonomi yang diterapkan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Prof. Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar FH USU Medan. Foto: Istimewa
Prof. Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar FH USU Medan. Foto: Istimewa

Krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1998 merupakan titik balik dari sistem perekonomian Indonesia. Runtuhnya masa kepemimpinan Presiden Soeharto kala itu diyakini disebabkan oleh kekeliruan Orde Baru dalam menyelenggarakan perekonomian nasional.

 

Seyogyanya, pengelolaan perekonomian Indonesia mengacu pada Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 secara fundamental menetapkan bahwa perekonomian Indonesia bertujuan pada pembangunan ekonomi berdasarkan demokrasi bersifat kerakyatan dengan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia melalui pendekatan kesejahteraan dan mekanisme pasar.

 

Ekonomi pasar tersirat sebagai pilihan dalam GBHN tahun 1999 ketika disadari bahwa selama Orde Baru penyelenggaraan perekonomian nasional tidak mengacu pada amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun faktanya, Pelaksanaan Ekonomi Kerakyatan sangat cenderung pada corak monopolistik. Konsentrasi kekuatan pasar hanya dikontrol oleh sekelompok pelaku usaha terutama yang memiliki hubungan dekat dengan kekuasaan atau pemerintah.

 

Pada era Orde Baru, perekonomian Indonesia menunjukan perkembangan pesat yang mengagumkan. Indonesia dipandang sebagai salah satu negara berkembang di kawasan Asia yang mempunyai prospek ekonomi yang cerah di samping sebagai pasar yang menggiurkan bagi negara produsen lainnya.

 

Lalu mengapa krisis moneter di tahun 1998 begitu memukul ekonomi Indonesia yang disebut sebagai salah satu negara dengan prospek ekonomi yang cerah? Salah satu dari berbagai faktor penyebab rapuhnya perekonomian kala itu adalah karena Indonesia tidak mengenal kebijakan persaingan (competition policy) yang jelas dalam sistem ekonomi yang diterapkannya.

 

Demikianlah pandangan dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Prof. DR. Ningrum Natasya Sirait SH, MLI. Ningrum meraih gelar sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara pada tahun 1987. S2 Master of Legal Institution, ia peroleh dari University of Wisconsin Amerika Serikat pada 1996. Ia kemudian melanjutkan studinya menjadi doktor di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Sumatera Utara dan mendapat Beasiswa dari Fulbright Scholarship Researcher di University of Wisconsin pada bulan Oktober 2000 – Mei 2000. Pendidikan Doktor selesai tahun 2003 dan dikukuhkan menjadi guru besar pada tahun 2006.

 

Dalam orasi pengukuhan Guru Besar FH USU pada 2 September 2006, Ningrum mengatakan pemerintah mempunyai peran ekstensif dalam bidang perekonomian, tetapi sering kebijakannya bersifat sepihak dan hanya dinikmati oleh golongan tertentu. Peran dominan terlihat dalam bentuk regulasi ataupun pemberian kemudahan berupa fasilitas persetujuan bagi beberapa pelaku usaha yang akhirnya melahirkan praktik monopoli.

Tags:

Berita Terkait