Pengamat Dukung Penurunan Nilai Pembebasan Bea Masuk Barang Impor e-Commerce
Berita

Pengamat Dukung Penurunan Nilai Pembebasan Bea Masuk Barang Impor e-Commerce

Kebijakan ini sendiri mulai berlaku pada 30 Januari mendatang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengaku mendukung langkah pemerintah melakukan perubahan nilai pembebasan bea masuk barang impor e-commerce. Menurutnya, selama ini banyak pedagang yang tidak jujur melaporkan harga barang yang diimpor dari luar negeri. Hal ini seperti tertuang dalam ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019.

 

“Selama ini hal semacam ini dijadikan celah untuk memasukkan barang dengan underpricing. Jadi seolah-olah di bawah 75 dolar sehingga tidak kena pajak-pajak dan bisa dijual murah di sini,” kata Yustinus kepada hukumonline, Jumat (17/1).

 

Perilaku semacam itu, lanjutnya, jelas merugikan dua belah pihak, baik dari pihak importir yang jujur dan merugikan produsen domestik. Meski demikian, terdapat beberapa barang yang juga turut dibatasi dan diberikan pengecualian seperti obat-obatan, buku, dan sebagainya sesuai dengan kepentingan perdagangan.

 

“Betul, jadi selama ini batas 75 dolar itu disalah gunakan memang, banyak orang memasukan barang dengan harga di bawah 75 dolar sehigga tidak kena pajak. Sekarang dengan 3 dolar praktis hampir semua kena meskipun pengenaannya beda-beda tarifnya,” imbuhnya.

 

Dengan adanya aturan baru tersebut, setidaknya pemerintah bisa mencegah impor barang dan melindungi UMKM dalam negeri.

 

Sementara itu dari sisi penerimaan, aturan ini justu meningkatkan penerimaan dalam negeri. Penambahan penerimaan itu tidak cuma berasal dari bea masuk, tetapi juga dari obyek PPN.

 

Yang menjadi catatan adalah pemerintah harus memastikan agar barang-barang yang dibutuhkan publik namun belum tersedia di dalam negeri tidak mendapatkan hambatan untuk masuk ke dalam negeri. Artinya diperlukan adanya insentif atau pengecualian agar produk tidak menjadi mahal saat dijual di pasar domestik.

Tags:

Berita Terkait