Tanda Tanya Penarikan Penyidik dan Jaksa KPK
Berita

Tanda Tanya Penarikan Penyidik dan Jaksa KPK

Yadyn adalah jaksa analis kasus Harun Masiku. Jaksa lain ikut memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPK.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Yadyn Palebangan (kiri), jaksa yang ditarik Kejaksaan dari KPK. Foto: AJI
Yadyn Palebangan (kiri), jaksa yang ditarik Kejaksaan dari KPK. Foto: AJI

Pelarian Harun Masiku telah memakan korban. Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie dan bawahannya, Alif Suadi, telah dicopot dari jabatan mereka. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, beralasan pencopotan itu untuk mengatasi konflik kepentingan sehubungan dengan pemeriksaan tim independen atas keterlambatan data masuknya Harun Masiku ke Indonesia.

 

Harun Masiku (HM) adalah politisi PDI Perjuangan yang kini sudah dinyatakan buron. Diwarnai insiden ‘pemeriksaan urine’ terhadap penyidiknya di kawasan PTIK, KPK terus melakukan pencarian terhadap HM setelah yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka. Hingga berita ini ditulis keberadaan HM masih misterius. Tidak terungkap dimana yang bersangkutan bersembunyi, atau disembunyikan.

 

Informasi yang terungkap ke publik adalah penarikan penyidik dan jaksa KPK ke instansi asal. Penarikan itu lantas dihubungkan dengan pelarian HM. Sebut saja, jaksa Yadyn Palebangan. Ketika dilepas wadah pegawai KPK, akhir pekan lalu, Yadyn tak kuasa menahan rasa sedihnya. Kabar yang beredar, Yadyn termasuk jaksa yang ikut menangani kasus HM. Yadyn membenarkan bahwa ia terlibat dalam penyelidikan kasus yang kemudian melahirkan operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

 

"Pada prinsipnya saya mengetahui case itu. Saya mengetahui dan mengikuti dari awal. Mengetahui dan alhamdulillah hampir semua proses penyelidikan tertutup itu. SK kami pada saat di Deputinya Pak Heru, dan Pak Supardi itu ada. SK Tim analisis terkait dengan penyelidikan tertutup. Kalau teman-teman tanyakan itu saya menjawab di sini saya memahami dan mengetahui," pungkasnya.

 

Yadyn menjelaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau penyelidikan tertutup KPK sangat prudent. Setidaknya, menurut Yadyn, ada 8 tahapan yang harus dilalui antara lain menganalisis suatu peristiwa atau perbuatan, dan menganalisis suatu penyadapan; bagaimana menganalisis para pihak, modus operandi, sandi komunikasi, dan sejauh mana ada peristiwa perbuatan dan perbuatan material.

 

Jaksa Yadin juga diketahui ikut menangani kasus suap proyek Meikarta yang melibatkan sejumlah pejabat daerah di Jawa Barat. Seharusnya ia bertugas hingga 24 Maret 2022, dan dapat diperpanjang hingga Maret 2024. Ia telah bergabung di KPK sejak 2014 dan ikut menangani beberapa kasus yang menarik perhatian publik.

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkonfirmasi meminta Yadyn dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Ia mengatakan Yadyn akan ditempatkan di Gedung Bundar, menangani kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

Tags:

Berita Terkait