Ketentuan Pers dalam RUU Cipta Kerja Dinilai Mengkhawatirkan
Berita

Ketentuan Pers dalam RUU Cipta Kerja Dinilai Mengkhawatirkan

Karena bisa berpotensi menjadi pintu masuk pemerintah melakukan campur tangan dalam urusan kebebasan pers. Karena itu, komunitas organisasi pers ini meminta agar Pasal 87 RUU Cipta Kerja dicabut karena semangatnya bertentangan dengan UU Pers.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Para jurnalis menyatakan sikap menolak aksi kekerasan.
Para jurnalis menyatakan sikap menolak aksi kekerasan.

Pemerintah telah menyerahkan surpres, naskah akademik, dan draft omnibus law RUU Cipta Kerja kepada pimpinan DPR, Rabu (12/2/2020) lalu. RUU Cipta Kerja untuk menggenjot investasi demi pertumbuhan ekonomi ini memuat 11 klaster, 15 bab, 174 pasal, 79 UU dengan 1.203 pasal yang terdampak. Artinya, ribuan pasal di 79 UU yang dinilai menghambat investasi itu akan disederhanakan/diubah, bahkan dihapus.

 

Salah satu dari 79 UU terdampak itu memasukkan revisi sejumlah pasal dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada dua pasal yang menjadi sorotan kalangan organisasi pers yang akan diubah yakni soal modal asing di perusahaan pers, ketentuan penambahan pidana denda, perubahan pidana denda menjadi sanksi administratif dalam Pasal 11 dan Pasal 18 UU Pers.

 

Dalam keterangan pers yang diterima Hukumonline, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), LBH Pers kompak menolak bakal diubahnya kedua pasal itu melalui Pasal 87 RUU Cipta Kerja. Mereka menilai kedua aturan itu ada upaya/niat pemerintah untuk campur tangan lagi dalam kehidupan pers seperti yang pernah terjadi di zaman Orde Baru.        

 

Misalnya, Pasal 11 UU Pers semula tertulis, “Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.” Dalam RUU Cipta Kerja, diubah menjadi, “Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.”

 

Pemerintah juga mengubah Pasal 18 UU Pers dalam bab VIII Ketentuan Pidana. Dalam Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang melawan hukum dan menghambat kerja pers dihukum penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Ketentuan pasal ini diperberat oleh pemerintah menjadi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Pasal 18 ayat (2) UU Pers mengatur hukuman bagi perusahaan pers atau media yang tidak melayani hak jawab dan pemberitaan peristiwa sesuai norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah juga diperberat. Hukuman ini mencakup Pasal 13 yaitu larangan memuat iklan merendahkan martabat agama, terkait minuman keras, narkotika, zat adiktif, dan wujud rokok. Dalam UU Pers, hukuman pidana dengan denda paling banyak Rp500 juta. Namun, dalam RUU Cipta Kerja diubah menjadi denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Pasal 18 ayat (3) UU Pers juga diubah terkait hukuman bagi perusahaan pers yang melanggar kewajiban pembentukan badan hukum Indonesia (pasal 9 ayat 2) dan kewajiban pers mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka (pasal 12). Hukumannya diperingan dari denda paling banyak Rp100 juta menjadi sanksi administratif. Menurut RUU Cipta Kerja, sanksi administratif ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait