Foto

Melihat Praktik Kepemilikan Tanah Secara Tidak Langsung dan Perlindungannya

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Hukumonline menggelar acara diskusi publik dengan mengangkat tema Praktik Kepemilikan Tanah Secara Tidak Langsung dan Perlindungannya terhadap Pembeli yang Beriktikad Baik dalam Jual Beli Tanah di Jakarta, Selasa (18/2).
Hukumonline menggelar acara diskusi publik dengan mengangkat tema Praktik Kepemilikan Tanah Secara Tidak Langsung dan Perlindungannya terhadap Pembeli yang Beriktikad Baik dalam Jual Beli Tanah di Jakarta, Selasa (18/2).
Acara diskusi tersebut menghadirkan pembicara di antaranya Hotman Paris Hutapea (praktisi hukum), Suparjo (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia), I Gusti Agung Sumanatha (Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI) dan Joharman Pransisto (Kepala Bagian Perundang-Undangan Kemeterian Agraria dan Tata Ruang/BPN).
Hukumonline menggelar acara diskusi publik dengan mengangkat tema Praktik Kepemilikan Tanah Secara Tidak Langsung dan Perlindungannya terhadap Pembeli yang Beriktikad Baik dalam Jual Beli Tanah di Jakarta, Selasa (18/2).
Acara diskusi tersebut menghadirkan pembicara di antaranya Hotman Paris Hutapea (praktisi hukum), Suparjo (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia), I Gusti Agung Sumanatha (Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI) dan Joharman Pransisto (Kepala Bagian Perundang-Undangan Kemeterian Agraria dan Tata Ruang/BPN).
Acara diskusi tersebut menghadirkan pembicara di antaranya Hotman Paris Hutapea (praktisi hukum), Suparjo (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia), I Gusti Agung Sumanatha (Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI) dan Joharman Pransisto (Kepala Bagian Perundang-Undangan Kemeterian Agraria dan Tata Ruang/BPN).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang