Melihat Kewenangan BI dan LPS dalam Perppu 1/2020
Berita

Melihat Kewenangan BI dan LPS dalam Perppu 1/2020

Bank Indonesia bisa membeli SUN dan SBSN di pasar primer. Lembaga Penjamin Simpanan dapat menaikkan nilai penjaminan lebih dari Rp2 miliar per rekening.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. RES
Bank Indonesia. RES

Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk memperkuat kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan Negara dalam menghadapi wabah Covid-19. Dalam Perppu No.1 Tahun 2020, Bank Indonesia bisa membeli Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar primer untuk membantu pemerintah membiayai defisit fiskal dalam menangani wabah Covid-19.

 

“Selama ini kami tidak bisa seperti itu, tidak bisa membiayai defisit fiskal tapi yang kita hadapi sekarang adalah kondisi tidak normal, penanganan Covid-19 perlu defisit fiskal yang besar,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, bersama Menko Perekonomian, Menkeu, OJK, dan Bank Indonesia, Rabu (1/4).

 

Menurut dia, kewenangan BI untuk bisa membeli SUN atau Surat Berharga Negara (SBN) dan SBSN di pasar perdana tersebut juga mengantisipasi jika pasar tidak mampu menyerap instrumen tersebut termasuk menghindari suku bunga yang tinggi.

 

Meski begitu, Perry belum bisa membeberkan detail terkait pembelian SUN atau SBSN itu karena dalam waktu dekat bersama Kementerian Keuangan akan mendiskusikan kebutuhan dan kemampuan pasar dalam menyerap instrumen investasi tersebut.

 

“Teknis dan detail sabar, pasti ingin tahu berapa jumlahnya, kapan (diterbitkan). Perppu kan baru keluar semalam, nanti minggu depan kami komunikasi lagi,” katanya.

 

Hukumonline.com

 

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Bank Indonesia, kata dia, BI tidak diperbolehkan membeli SUN/SBN di pasar primer atau perdana dan hanya diperbolehkan membeli di pasar sekunder. "Jika sudah normal, kita kembali seperti Undang Undang BI, bahwa BI tidak boleh beli di pasar perdana," imbuhnya.

 

(Baca: Presiden Terbitkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan, Begini Isinya!)

 

Selain itu, BI juga diperbolehkan membeli secara repo surat berharga milik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jika wabah COVID-19 sampai memberi dampak sistemik kepada perbankan.

Tags:

Berita Terkait