Jerat Pidana Mati Jika Menyalahgunakan Dana Covid-19
Utama

Jerat Pidana Mati Jika Menyalahgunakan Dana Covid-19

Meski agak terganjal dengan Pasal 27 Perppu 1/2020, penerapan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi yang menyalahgunakan kewenangan saat terjadi bencana wabah Covid-19 tetap bisa diberlakukan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Dalam sebulan terakhir, berbagai upaya dilakukan pemerintah mengatasi dampak penyebaran Covid-19 yang semakin masif. Salah satunya, terbitnya Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020.  

 

Melalui Perppu itu, pemerintah mengucurkan dana tambahan belanja APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 yang totalnya sebesar Rp405,1 triliun. Rinciannya: Rp75 triliun belanja bidang kesehatan; Rp110 triliun perlindungan sosial; Rp70,1 triliun insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR); dan Rp150 triliun pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha melalui realokasi dan refokusing APBN 2020 dan APBD di setiap pemerintah daerah.  

 

Tentunya, dana penanggulangan Covid-19 sedemikian besar itu harus tepat sasaran sesuai peruntukannya. Pejabat pemerintahan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang diberi amanat mengelola dana ini mesti hati-hati dan tidak menyalahgunakan kewenangannya agar penggunaannya tepat sasaran.  

 

Jika tidak, ada ancaman hukuman pidana/hukuman mati bila menyalahgunakan dana tersebut jika dilakukan dalam keadaan bencana, seperti yang terjadi saat ini, dengan status darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional akibat wabah pandemi Covid-19. Ancaman pidana mati ini diatur UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengancam hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

 

Bahkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pernah mengingatkan melakukan tindak pidana korupsi saat bencana, seperti pandemi virus corona yang terjadi saat ini dapat diancam pidana mati. “Kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi, tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat, korupsi saat bencana ancaman hukumannya pidana mati!” ujar Firli dalam keterangannya, Minggu (22/3/2020) lalu.      

 

Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” Dalam penjelasannya frasa “keadaan tertentu” itu sebagai pemberatan hukuman jika korupsi dilakukan, diantaranya dalam keadaan bencana alam nasional, negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

 

Karena itu, dalam kesempatan memberi arahan kepada seluruh kepala daerah terkait pencegahan korupsi pengadaan barang/jasa percepatan penanganan Covid-19, Firli Bahuri mengingatkan pengadaan barang/jasa terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), dan KPK minta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana.

Tags:

Berita Terkait