Rumitnya Urusan Modal PT Indonesia
Kolom

Rumitnya Urusan Modal PT Indonesia

Era sekarang, harus menggunakan pendekatan yang berbeda. Kita harus berani melakukan evaluasi dan perubahan berbagai ketentuan agar menjadi lebih efisien dan masuk akal.

Bacaan 2 Menit
Ahmad fikri Assegaf. Foto: RES
Ahmad fikri Assegaf. Foto: RES

Banyak sekali pertanyaan dan komentar mengenai peraturan permodalan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Kebanyakan pertanyaan dan komentar tersebut muncul karena aturan yang ada masih mengikuti skema ketentuan abad ke-19, dan tidak disesuaikan dengan kemajuan dan pendekatan logika modern yang lebih sederhana, sehingga aturan itu tidak mudah dipahami oleh semua kalangan.

Harus diakui selama ini sangat jarang dilakukan riset dan diskusi dengan skala yang cukup besar mengenai hukum yang menyangkut perseroan terbatas (apalagi soal ketentuan permodalan). Kenyataan ini rasanya sulit diterima mengingat mayoritas transaksi bisnis di Indonesia (dari segi nilai) dilakukan oleh badan hukum PT.

Absennya diskursus mengenai PT ini membuat pengetahuan dan pemahaman kolektif menjadi tidak berkembang. Mungkin itu yang menjadi sebab mengapa kita tidak pernah merasa salah untuk terus menggunakan pendekatan dan konsep warisan Belanda yang sudah tidak sesuai dengan kenyataan modern.

Klasifikasi permodalan PT dalam hukum indonesia

Sejak masa KUHD sampai dengan hari ini, kita masih mengenal dan menggunakan tiga jenis modal PT yaitu modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Kenapa kita masih menggunakan klasifikasi seperti ini? Saya pikir ini adalah perpaduan antara kekhawatiran bahwa perubahan yang besar akan mengganggu praktik yang berjalan selama ini dan keengganan untuk mengikuti perkembangan pada bidang ini. Namun tidak ada salahnya jika kita mulai mempertanyakan ketentuan yang ada saat ini.

Modal dasar adalah jumlah modal yang dialokasikan pada dan akan dikeluarkan oleh pemegang saham dalam jangka menengah. Sebagian dari modal dasar sudah harus dikeluarkan dan sisanya (atau yang biasa disebut saham dalam portepel) akan dikeluarkan nanti sesuai dengan perkembangan usaha. Dengan alokasi modal untuk jangka menengah ini, pemegang saham tidak perlu repot mengurus persetujuan penambahan modal yang pada masa lampau melibatkan proses yang panjang.

Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang sudah dikeluarkan dan diambil bagian oleh pemegang saham. Dari tiga ketentuan mengenai PT yang ada dan pernah ada di Indonesia, terdapat perbedaan pendekatan mengenai modal ditempatkan. KUHD mensyaratkan bahwa 1/5 dari modal dasar harus ditempatkan dan UUPT 1995 dan 2007 mensyaratkan 1/4 dari modal dasar sudah harus ditempatkan.

Yang terakhir modal disetor. Klasifikasi modal disetor ini ada karena dibukanya kesempatan pada pemegang saham untuk mencicil penyetoran saham. Misalnya KUHD membolehkan penyetoran minimal 1/10 dari porsi masing-masing saham yang diambil bagian oleh pemegang saham.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait