Kemenpan RB Usulkan 19 Lembaga Lagi untuk Dibubarkan
Berita

Kemenpan RB Usulkan 19 Lembaga Lagi untuk Dibubarkan

Sudah diusulkan kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg (Pratikno), tinggal tunggu waktu saja untuk diumumkan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Menpan RB Tjahjo Kumolo saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: RES
Menpan RB Tjahjo Kumolo saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: RES

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian PAN-RB mengusulkan 19 nama lembaga/ badan negara lagi untuk dibubarkan. Hasil kajian itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

"Sudah Kemenpan RB kaji ada 19 lembaga/badan. Dan sudah disampaikan kepada Presiden melalui Mensesneg dan Seskab," ujar Tjahjo melalui pernyataan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (21/7/2020) seperti dikutip Antara.

Tjahjo mengatakan proses selanjutnya adalah pada tim pengkajian Kementerian Sekretaris Negara. Setelah proses pengkajian Kemsesneg selesai, finalisasi akan dilakukan tim Kemenpan-RB. Hingga saat ini, Tjahjo belum mau merinci apa saja nama lembaga/badan negara yang akan dibubarkan atau dilebur ke kementerian.

Sebelumnya, Tjahjo mengisyaratkan ada pembubaran lembaga susulan setelah 18 tim kerja, badan dan komite yang dihapuskan Presiden lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. "Itu (18 lembaga yang dibubarkan, red) tidak termasuk yang diusulkan dan tidak masuk dalam kajian Kemenpan RB untuk dibubarkan," ujarnya melanjutkan. (Baca Juga: Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya!)

Dia mengungkapkan masih ada 96 lembaga atau komisi, baik dibentuk dengan Undang-Undang maupun keputusan pemerintah yang sedang dikaji untuk dibubarkan. Kemenpan RB juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa kembali urgensi dari keberadaan lembaga-lembaga tersebut.

"Sudah diusulkan kepada Mensesneg (Pratikno), tinggal tunggu waktu saja untuk diumumkan."

Presiden Jokowi telah membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite yang pendiriannya berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres) melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.  

Dari 18 lembaga tersebut, 13 diantaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural; 4 lainnya berupa lembaga non-struktural; dan 1 lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014 yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait