3 Saran Ombudsman ke Presiden Soal Polemik Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Berita

3 Saran Ombudsman ke Presiden Soal Polemik Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Kementerian BUMN diminta melakukan evaluasi atas temuan masih adanya komisaris BUMN yang rangkap jabatan untuk menghindari potensi adanya konflik kepentingan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES

Ombudsman RI memberikan tiga saran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik rangkap jabatan dan rangkap penghasilan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, dalam keterangan pers yang dikutip Hukumonline, Jumat (7/8).

Alamsyah mengatakan saran perbaikan tersebut merupakan hasil assesmen dan pemantauan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas sebagai pengawas BUMN dan BLU yang dilakukan sejak tahun 2017. Selanjutnya pada 2020, Ombudsman RI telah melakukan inisiatif pemeriksaan dengan memanggil Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan BPKP. Selain itu, Ombudsman berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melakukan pembahasan bersama KPK.

“Dari permintaan keterangan diperoleh temuan sementara bahwa sampai dengan tahun 2019 ada 397 Komisaris pada BUMN dan 167 Komisaris pada anak perusahaan BUMN terindikasi rangkap jabatan dan rangkap penghasilan,” katanya. 

Ada pun tiga saran yang diberikan Ombudsman adalah; Pertama, Presiden disarankan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai Komisaris BUMN serta pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Presiden memerintahkan Menteri BUMN untuk melakukan perbaikan terhadap Peraturan Menteri BUMN yang sekurang-kurangnya mengatur secara lebih jelas mengenai penetapan kriteria Calon Komisaris, Sumber Bakal Calon, Tata Cara Penilaian dan Penetapan, Mekanisme serta Hak dan Kewajiban Komisaris di BUMN dan akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN.

Ketiga, Presiden melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para Komisaris Rangkap Jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Baca Juga: Menyoal Rangkap Jabatan Komisaris BUMN)

Alamsyah menjelaskan, berdasarkan analisis Ombudsman bersama KPK terhadap data 2019, dilakukan profiling terhadap 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal. Berdasarkan jabatan, rekam jejak karier dan pendidikan ditemukan sebanyak 91 komisaris (32%) berpotensi konflik kepentingan dan 138 komisaris (49%) tidak sesuai kompetensi teknis dengan BUMN dimana mereka ditempatkan.

Tags:

Berita Terkait