Darurat! Mulai 14 September, DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB
Berita

Darurat! Mulai 14 September, DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB

Karena keterbatasan ruangan dan jumlah tempat tidur isolasi serta SDM rumah sakit di tengah kasus positif Covid-19 terus meningkat di DKI Jakarta.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Pengawasan pelaksanaan PSBB di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES
Pengawasan pelaksanaan PSBB di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES

Sebagai langkah rem darurat, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat sejak PSBB Transisi Fase I. Dalam sepekan terakhir, kasus positif Covid-19 menembus kisaran angka 900-1.000-an kasus per hari.

Anies menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

"Melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta, kecuali menarik rem darurat segera. Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta disimpulkan kita akan menarik rem darurat, terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi,” ujar Anies Baswedan dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.   

Gubernur Anies menjelaskan dari 4.053 tempat tidur isolasi yang tersedia khusus untuk pasien dengan gejala sedang (menengah), 77 persen diantaranya sudah terpakai. Data sebelumnya, terdapat 4.456 tempat tidur isolasi khusus Covid-19, namun terdapat beberapa RS yang tidak bisa mencapai kapasitas maksimal lantaran terkendala jumlah SDM/tenaga kesehatan setelah terinfeksi Covid-19.

“Ada pula beberapa RS yang mengalihkan sebagian tempat tidurnya untuk pasien non Covid-19 karena sudah lama tertunda pelayanannya. Sebagian RS juga mengalihkan isolasi menjadi ICU karena banyak pasien yang membutuhkan ICU. Dengan bertambah ICU yang mana jarak tempat tidurnya juga lebih lebar, maka ikut menurunkan jumlah tempat tidur,” kata Anies. (Baca Juga: Tiga Arahan Presiden untuk Komite Penanganan Covid-19)

Berdasarkan proyeksi perhitungan yang telah disusun secara ilmiah, tempat isolasi itu tidak akan mampu menampung pasien Covid-19 per 17 September 2020. Meskipun kapasitas ruang isolasi khusus Covid-19 ditingkatkan sebanyak 20 persen menjadi 4.807 tempat tidur, maka seluruh tempat tidur itu akan penuh di sekitar tanggal 6 Oktober 2020.

Selain itu, kapasitas maksimal ruang ICU khusus Covid-19 di DKI Jakarta saat ini sebanyak 528 tempat tidur. Jumlah itu saat ini telah terisi 83 persen dan akan penuh pada 15 September dengan tingkat penularan wabah seperti sekarang. Pemprov DKI Jakarta sedang berusaha menaikkan kapasitas ICU dilakukan hingga mencapai 636 tempat tidur. Namun, tanpa usaha pembatasan lebih ketat, ICU khusus Covid Jakarta sesudah dinaikkan kapasitasnya pun bisa penuh pada 25 September.

Tags:

Berita Terkait