Legislator Ini Tolak Sentralisasi Bidang Pendidikan dalam RUU Cipta Kerja
Utama

Legislator Ini Tolak Sentralisasi Bidang Pendidikan dalam RUU Cipta Kerja

Karena itu, klaster pendidikan diminta dikeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja karena semangatnya komersialisasi dan liberalisasi Pendidikan yang bertentangan dengan konstitusi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi pembahasan RUU. Hol
Ilustrasi pembahasan RUU. Hol

Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah terus membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Mesti mendapat penolakan dari banyak kalangan, Baleg dan pemerintah terus berupaya membahas beragam substansi RUU Cipta Kerja ini. Sejak awal, beragam substansi kerap mendapat kritikan hingga diminta untuk ditarik/dicabut dari RUU Cipta Kerja ini. Kini, permintaan pencabutan norma pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja datang dari kalangan parlemen sendiri.

Ketua Komite III DPD Prof Sylviana Murni meminta pemerintah dan Baleg mengeluarkan norma pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja. Dia menilai pengaturan bidang pendidikan dalam RUU Cipta Kerja justru mencabut sejumlah norma dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; dan UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

“Ini sangat bertentangan dengan UUD 1945, terutama mengenai pengaturan satuan pendidikan berbadan hukum yang berpotensi terjadinya komersialisasi dan liberalisasi pendidikan,” ujar Sylviana Murni dalam keterangannya, Senin (14/9/2020). (Baca Juga: 10 Alasan Komnas HAM RUU Cipta Kerja Layak Dihentikan)

Dia mengingatkan negara memiliki kewajiban memastikan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sistem pendidikan nasional. Sesuai amanah konstiusi negara memastikan pendidikan bermutu dan terjangkau dari aspek pendanaan serta geografis bagi seluruh masyarakat.  Menurutnya, kewajiban negara tersebut menjadi sulit dipenuhi sepanjang tak adanya proteksi dalam sektor perizinan satuan pendidikan yang mengarah pada komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.

Tak hanya itu, norma pendidikan dalam RUU Cipta Kerja berpotensi menabrak norma tentang ketentuan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah. “RUU Cipta Kerja mengalihkan kewenangan perizinan pendirian satuan pendidikan hanya kepada pemerintah pusat. Padahal daerahlah yang lebih mengetahui keadaan dunia pendidikan di wilayahnya,” kata dia.

Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode 2015-2016 itu melanjutkan mencermati materi draf RUU Cipta Kerja, ternyata terdapat upaya dekriminalisasi bidang pendidikan di RUU Cipta Kerja yang sangat berbahaya. Misalnya, penghapusan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan ijazah.  Dampaknya, bakal menyuburkan kejahatan praktik jual beli ijazah.

Selain itu, pengaturan guru dan dosen dalam RUU Cipta Kerja sarat nuansa diskriminatif. Seperti, bagi guru dan dosen alumni luar negeri terakreditasi tidak diwajibkan memiliki sertifikat pendidik (sertifikat guru atau sertifikat dosen, red). Hal ini tidak berlaku bagi lulusan dalam negeri. Atas dasar itu, Komite III DPD menolak keras semangat sentralisasi perizinan bidang pendidikan ke pusat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait