Perbankan Diminta Objektif Nilai Debitur dalam Perpanjangan Restrukturisasi Utang
Berita

Perbankan Diminta Objektif Nilai Debitur dalam Perpanjangan Restrukturisasi Utang

Perpanjangan restrukturisasi perlu diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan perpanjangan kebijakan restrukturisasi utang debitur terdampak Covid-19 sampai Maret 2022. Kebijakan yang tercantum melalui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 diharapkan menjaga kesehatan industri perbankan sekaligus membantu debitur yang terkendala membayar utang sekaligus.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyatakan perpanjangan kebijakan restrukturisasi sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. Dia menekankan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.

Wimboh menjelaskan perpanjangan relaksasi tersebut menekankan penerapan manajemen risiko bank yang lebih memadai. Dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi mencakup antara lain penilaian kemampuan bertahan dan prospek usaha debitur oleh bank serta penilaian kecukupan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang telah dibentuk bank untuk mengantisipasi peningkatan probability of default dari restrukturisasi tersebut.

“Mengingat masih dibutuhkannya kebijakan restrukturisasi langsung lancar POJK 11/2020 dan perannya sangat penting bagi sektor jasa keuangan, maka kebijakan ini kami lanjutkan hingga Maret 2022,” jelas Wimboh, Senin (2/11). (Baca juga: Kebijakan Restrukturisasi Kredit Akibat Covid-19 Diperpanjang Sampai 2022)

OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp552,69 triliun sampai 5 Oktober 2020. Sementara, restrukturisasi pembiayaan perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak.

Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Bank Wakaf Mikro (BWM) hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 lembaga LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.

Meski sudah ada kebijakan restrukturisasi tersebut, risiko gagal bayar debitur tetap terjadi. Atas hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiana menginstruksikan perbankan menerapkan tata kelola yang baik sebagai antisipasi gagal bayar debitur dengan membentuk CKPN.

Tags:

Berita Terkait