Jalan Panjang Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Utama

Jalan Panjang Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Terdapat rumusan norma baru berupa “setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol”. Menjadi pertanyaan, apakah pabrik-pabrik minuman beralkohol harus dihentikan produksinya?

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES

Setelah tak ada kejelasan nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) pada DPR periode lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai ingin kembali membahas RUU itu. Baleg DPR bakal meminta penjelasan pengusul RUU, selanjutnya mengharmonisasi dan mensinkronisasi RUU Larangan Minol dengan peraturan perundang-undangan lain setelah adanya permintaan dari para pengusul.

Mewakili sejumlah pengusul, Anggota Komisi X DPR Illiza Sa’adudin Djamal menyampaikan berbagai alasan munculnya kembali RUU tersebut. Dia menerangkan RUU Larangan Minol merupakan usulan sejumlah anggota DPR dari tiga fraksi partai di parlemen. Seperti 18 orang anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP); 2 orang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), dan 1 orang dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra). 

Bila di DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019 pengusul RUU Larangan Minol hanya F-PPP dan F-PKS, di periode DPR 2019-2024, F-Gerindra menambah dorongan sebagai pengusul RUU Larangan Minol. Illiza berpendapat RUU tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif Minol dan menciptakan ketertiban masyarakat dari para peminum berakohol.

“Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol,” ujar Illiza dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang Baleg DPR, Selasa (10/11/2020). (Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Tunggu Ketegasan DPR)

RUU Larangan Minol dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 hasil evaluasi berada di urutan nomor 22. Idealnya, RUU yang telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas telah siap dengan naskah akademik dan draf RUU-nya.  

Illiza memaparkan empat perspektif yang melandasi urgensinya keberadaan RUU tersebut. Pertama, filosofis. Menurutnya, larangan Minol amatlah diperlukan dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai rujukan dalam berbangsa dan bernegara. Kedua, perspektif sosial. Faktanya, banyak korban meninggal akibat mengkonsumsi Minol, menimbulkan kejahatan dan kekerasan di tengah masyarakat menjadikan RUU tersebut amat penting. Bahkan, menedesak dalam rangka menciptakan kestabilan sosial.

Ketiga, perspektif yuridis formal, khususnya terkait hukum pidana. Menurutnya, keberadaan RUU Larangan Minol sangat urgen karena aturan pidana dalam KUHP tidak lagi memadai. Karena itu, dibutuhkan aturan pidana khusus Minol dalam UU sektoral yang baru. Keempat, aspek pembangunan hukum dalam mewujudkan tujuan negara, dan hukum pidana.

Tags:

Berita Terkait