Peradi Otto Ajak Munas Bersama, Begini Respons Juniver-Luhut
Utama

Peradi Otto Ajak Munas Bersama, Begini Respons Juniver-Luhut

Juniver belum mau berkomentar karena belum menerima suratnya. Luhut berharap jika tujuannya ingin rekonsiliasi/bersatu sebaiknya tidak usah mengajukan banyak persyaratan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Juniver Girsang, Luhut MP Pangaribuan, Otto Hasibuan. Foto Kolase: RES
Juniver Girsang, Luhut MP Pangaribuan, Otto Hasibuan. Foto Kolase: RES

Upaya rekonsiliasi untuk penyatuan tiga kubu organisasi advokat bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang terhenti, nampaknya bakal kembali digaungkan. Pasalnya, Dewan Pimpinan Nasional Peradi (DPN Peradi) pimpinan Otto Hasibuan secara resmi melayangkan surat kepada Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan. Keduanya merupakan Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dan Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA).  

Surat yang diteken Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan pada 12 Agustus 2021 ini intinya mengusulkan gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Bersama yang pernah disepakati sebelumnya tahun lalu. Hal ini berhubungan dengan adanya kesepakatan antara 3 Peradi di hadapan Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menyatukan Peradi pada 25 Februari 2020 lalu.

Dalam surat itu, DPN Peradi bertekad memenuhi kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Menkopolhukam dan Menkumham itu. DPN Peradi melihat adanya SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat, yang membolehkan calon advokat di luar Peradi disumpah oleh Pengadilan Tinggi berakibat kualitas seleksi advokat semakin menurun dan menimbulkan perpecahan di tubuh Peradi menjadi 3 organisasi.  

“Penyatuan dalam pandangan kami mewujudkan dan menegaskan kembali model organisasi advokat single bar sebagaimana diamanatkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan pengertian organisasi advokat bisa lebih dari satu sejalan dengan asas kebebasan berserikat. Tapi, yang melaksanakan kewenangan sesuai UU Advokat hanya satu organisasi advokat,” demikian bunyi salah satu poin surat DPN Peradi yang diterima Hukumonline, Kamis (19/8/2021).    

Kewenangan yang dimaksud UU Advokat yakni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pengujian Calon Advokat, Pengangkatan Advokat, Membuat Kode Etik, Membentuk Dewan Kehormatan, Membentuk Komisi Pengawas, Melakukan Pengawasan Advokat, Memberhentikan Advokat. “Organisasi advokat yang melaksanakan kewenangan itu adalah Peradi,” tulis surat DPN Peradi ini. (Baca Juga: Kisah Tiga Kubu Peradi Bersatu Disaksikan Menkopolhukam dan Menkumham)              

Dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan Munas Bersama adalah pilihan yang tepat untuk proses penyatuan. Karena itu, DPN Peradi memprakarsai kembali untuk membahasnya agar segera bisa terlaksana Munas Bersama dengan tata cara yang memungkinkan untuk dilaksanakan.

Dia menginginkan agar Munas tersebut menggunakan AD Peradi yang lama sebelum terjadi perpecahan yakni dengan cara sistem perwakilan/utusan cabang. Akan tetapi, demi tercapainya penyatuan Peradi dengan lapang dada pihaknya siap memenuhi keinginan Rekan Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan agar Munas dapat dilaksanakan dengan cara one man one vote (satu orang satu suara).

Tags:

Berita Terkait