Menutup Celah Korupsi Sektor Pertanahan
Terbaru

Menutup Celah Korupsi Sektor Pertanahan

Sistem pengarsipan pertanahan didorong terdigitalisasi untuk menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, celah rawan korupsi pada sektor ini dapat ditutup.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Berbagai kasus keluhan masyarakat terkait pertanahan, termasuk sengketa tanah dan tingginya kasus mafia tanah yang diterima, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian pencegahan korupsi pada layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2021.

Kajian ini juga merupakan bentuk dari tugas KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik. “Hal ini menjadi tugas monitoring terkait kajian sistem pengelolaan administrasi untuk lembaga negara dan lembaga pemerintahan,” ungkap Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Jumat (15/10).

Lili menerangkan kajian sistem pengelolaan pertanahan kali ini berfokus pada pendaftaran, pengukuran, serta penyelesaian sengketa dan konflik. Menurutnya, sejak 2017 sampai dengan 2021, terdapat sekitar 841 keluhan terkait dengan pertanahan yang KPK terima. “Isu ini juga menjadi substansi yang sangat tinggi jika kita lihat, termasuk di pengadilan tipikor, PTUN, isu ini juga menjadi salah satu yang sering disengketakan,” terang Lili.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan kerja sama dengan dengan beberapa instansi di pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN/BUMD dalam penataan tata kelola bidang tanah sebagai salah satu upaya penyelamatan aset negara. (Baca: Melihat Aspek Keamanan Sertipikat Tanah Elektronik)

Dalam pertemuan awal ini Lili berharap agar sistem pengarsipan pertanahan didorong untuk terdigitalisasi, untuk menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang supaya tidak semakin menyulitkan penegakan hukum saat proses pembuktiannya. Dengan demikian, celah rawan korupsi pada sektor ini dapat ditutup.

Dalam bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi institusi utama untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat. Banyak terobosan yang dilakukan, salah satunya adalah melakukan transformasi digital. Selain itu, untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah, Kementerian ATR/BPN terus melakukan pencegahan terhadap praktik mafia tanah.

Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil menyambut baik upaya KPK dalam menertibkan tata kelola pertanahan. Ia juga setuju bahwa problematika pengelolaan pertanahan harus segera dibenahi. “Ada dilema besar dan pengawasan yang kurang dan tidak terlalu efektif, sehingga jutaan hektar HGU dan HGB yang diberikan kurang sesuai. Tetapi kita juga tidak punya kapasitas dan mandatory untuk mengawasi,” ungkap Sofyan.

Tags:

Berita Terkait