Berita

Korupsi Mobil Listrik, Direktur Sarimas Divonis 7 Tahun Penjara

RESA ESNIR
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (14/3). Dasep dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan karena Dasep terbukti melakukan korupsi pengadaan mobil listrik tahun 2013.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang