Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menghadiri sidang perdana uji materi Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Pilkada, di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Senin (22/8).
Ahok menggugat masa cuti selama kampanye bagi petahana yang diatur dalam Pasal 70 ayat (3) yang dinilai tidak wajar karena bersifat wajib, bukan opsional.