Sidang yang beranggendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) tersebut, Jessica membacakan isi hatinya dengan ditulis tangan selama 12 menit dan pembelaan dari tim kuasa hukumnya 4000 halaman.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Terdakwa kasus dugaan pembunSidang yang beranggendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) tersebut, Jessica membacakan isi hatinya dengan ditulis tangan selama 12 menit dan pembelaan dari tim kuasa hukumnya 4000 halaman.uhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Sidang yang beranggendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) tersebut, Jessica membacakan isi hatinya dengan ditulis tangan selama 12 menit dan pembelaan dari tim kuasa hukumnya 4000 halaman.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).