Foto

KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Hakim PN Medan

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan), Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung MS Sunarto (kiri) dan Kepala Biro Humas MA Abdullah (kanan) memberikan keterangan resmi terkait OTT yang melibatkan seorang hakim dan panitera PN Medan di Gedung KPK di Jakarta, Kamis (29/8).
KPK menunjukan barang bukti berupa uang sebesar Sing$130 ribu yang berhasil diamankan dalam OTT.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka di antaranya Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, serta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan dari pihak swasta atas kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi (kiri) dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung MS Sunarto (tengah) memberikan keterangan resmi terkait OTT yang melibatkan seorang hakim dan panitera PN Medan di Gedung KPK di Jakarta, Kamis (29/8).
KPK menunjukan barang bukti berupa uang sebesar Sing$130 ribu yang berhasil diamankan dalam OTT.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka di antaranya Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, serta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan dari pihak swasta atas kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang