Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan Hakim Tipikor Ad Hoc PN Medan Merry Purba dan seorang swasta lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Helpandi telah ditetapkan tersangka sebagai penerima suap terkait putusan perkara di PN Medan.
Panitera pengganti (PP) pada PN Medan Helpandi mengenakan rompi tahanan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik, Rabu (28/8).
Dalam perkara ini, Tamin telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait putusan perkara di PN Medan.
Tamin Sukardi, selaku tersangka pemberi suap usai diperiksa KPK, Rabu (28/8).
Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan Hakim Tipikor Ad Hoc PN Medan Merry Purba dan seorang swasta lainnya ditetapkan sebagai tersangka.