Terdakwa Asty Winasti saat menjalani sidang tuntutan untuk kasus dugaan suap kerja sama bidang pelayaran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).
Terdakwa Asty Winasti saat menjalani sidang tuntutan untuk kasus dugaan suap kerja sama bidang pelayaran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).
Asty yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menjeratnya.
Asty yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menjeratnya.
Terdakwa Asty Winasti saat menjalani sidang tuntutan untuk kasus dugaan suap kerja sama bidang pelayaran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).
Asty yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menjeratnya.