Foto

Sidang Tuntutan Eks Anggota DPR via Video Conference

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa mantan Anggota Komisi VI DPR (2014 -2019) dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra menjalani sidang tuntutan via video conference di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Selasa (22/4).
Dalam sidang tersebut, penuntut umum KPK menuntut Nyoman dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar serta tuntutan tambahan berupa pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Nyoman terbukti menerima suap sebagai fee pemulusan pengurusan kuota dan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tahun 2019, sebesar Rp2 miliar dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan.
Terdakwa mantan Anggota Komisi VI DPR (2014 -2019) dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra menjalani sidang tuntutan via video conference di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Selasa (22/4).
Dalam sidang tersebut, penuntut umum KPK menuntut Nyoman dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar serta tuntutan tambahan berupa pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Nyoman terbukti menerima suap sebagai fee pemulusan pengurusan kuota dan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tahun 2019, sebesar Rp2 miliar dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang