Yul Dirga divonis 6 tahun 6Â bulan dan denda Rp300 juta subsider 3Â bulan kurungan serta pidana tambahan dengan membayar uang penganti sebesar AS$18.425, AS$ 14.400 dan Rp50 juta atau penjara 2 tahun, karena terbukti suap sebesar Rp1,8 miliar dari tersangka pemilik saham PT. WAE Darwin Maspolim, agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
Terdakwa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP-PMA) III Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga menjalani sidang pembacaan vonis, Rabu (1/7).
Terdakwa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP-PMA) III Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga menjalani sidang pembacaan vonis, Rabu (1/7).
Yul Dirga divonis 6 tahun 6Â bulan dan denda Rp300 juta subsider 3Â bulan kurungan serta pidana tambahan dengan membayar uang penganti sebesar AS$18.425, AS$ 14.400 dan Rp50 juta atau penjara 2 tahun, karena terbukti suap sebesar Rp1,8 miliar dari tersangka pemilik saham PT. WAE Darwin Maspolim, agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
Terdakwa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP-PMA) III Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga menjalani sidang pembacaan vonis, Rabu (1/7).
Yul Dirga divonis 6 tahun 6Â bulan dan denda Rp300 juta subsider 3Â bulan kurungan serta pidana tambahan dengan membayar uang penganti sebesar AS$18.425, AS$ 14.400 dan Rp50 juta atau penjara 2 tahun, karena terbukti suap sebesar Rp1,8 miliar dari tersangka pemilik saham PT. WAE Darwin Maspolim, agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan 2016 sebesar Rp2,7 miliar.