Potret anak-anak dan remaja bermain sepak bola di bantaran Banjir Kanal Barat (BKB) di Petamburan, Jakarta, akibat menyempitnya lahan bermain untuk mereka, Sabtu (14/11).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang isinya setiap pengembang atau developer properti diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen dari total luas lahan pengembangan.
Potret anak-anak dan remaja bermain sepak bola di bantaran Banjir Kanal Barat (BKB) di Petamburan, Jakarta, akibat menyempitnya lahan bermain untuk mereka, Sabtu (14/11).
Potret anak-anak dan remaja bermain sepak bola di bantaran Banjir Kanal Barat (BKB) di Petamburan, Jakarta, akibat menyempitnya lahan bermain untuk mereka, Sabtu (14/11).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang isinya setiap pengembang atau developer properti diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen dari total luas lahan pengembangan.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang isinya setiap pengembang atau developer properti diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen dari total luas lahan pengembangan.