Advokat Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang menjadi tersangka suap panitera PN Jakarta Pusat menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (10/8).
Dalam kasus ini, Raoul diduga menyuap panitera PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso untuk memenangkan perkara perdata perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus.