Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan melaksanakan sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan melaksanakan sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan melaksanakan sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.