Foto

Ketika Dua Terdakwa Suap Dikonfrontasi via Sidang Virtual

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia, Emirsyah Satar secara online atau virtual, Kamis (16/4).
Sidang online atau virtual tersebut beragenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa, yakni mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia, Emirsyah Satar secara online atau virtual, Kamis (16/4).
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia, Emirsyah Satar secara online atau virtual, Kamis (16/4).
Sidang online atau virtual tersebut beragenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa, yakni mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Sidang online atau virtual tersebut beragenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa, yakni mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang