Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia, Emirsyah Satar secara online atau virtual, Kamis (16/4).
Sidang online atau virtual tersebut beragenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa, yakni mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia, Emirsyah Satar secara online atau virtual, Kamis (16/4).
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia, Emirsyah Satar secara online atau virtual, Kamis (16/4).
Sidang online atau virtual tersebut beragenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa, yakni mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Sidang online atau virtual tersebut beragenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa, yakni mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.