Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP KPBPB) Wilayah Kota Tanjungpinang (Kepri) Den Yealta, dikawal menuju ketahanan, usai ditetapkan sebagai tersamngka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Den Yealta ditahan dalam dugaan kasus menerima suap dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran mencapai Rp4,4 Miliar terkait ketentuan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 % dari ketentuan yang hanya sebesar 51, 9 juta batang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp296, 2 Miliar.
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP KPBPB) Wilayah Kota Tanjungpinang (Kepri) Den Yealta, dikawal menuju ketahanan, usai ditetapkan sebagai tersamngka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Den Yealta ditahan dalam dugaan kasus menerima suap dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran mencapai Rp4,4 Miliar terkait ketentuan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 % dari ketentuan yang hanya sebesar 51, 9 juta batang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp296, 2 Miliar.
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP KPBPB) Wilayah Kota Tanjungpinang (Kepri) Den Yealta, dikawal menuju ketahanan, usai ditetapkan sebagai tersamngka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Den Yealta ditahan dalam dugaan kasus menerima suap dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran mencapai Rp4,4 Miliar terkait ketentuan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 % dari ketentuan yang hanya sebesar 51, 9 juta batang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp296, 2 Miliar.