Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan keputusan dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi saat proses pengambilan putusan UU Pemilu yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Selain itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi untuk tidak menyidangkan perkara sengketa Pemilu 2024.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan keputusan dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi saat proses pengambilan putusan UU Pemilu yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Selain itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi untuk tidak menyidangkan perkara sengketa Pemilu 2024.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan keputusan dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi saat proses pengambilan putusan UU Pemilu yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Selain itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi untuk tidak menyidangkan perkara sengketa Pemilu 2024.