MK menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dengan agenda mendengarkan keterangan para pemuka agama, Senin (24/11). Pemuka agama yang hadir adalah perwakilan dari Konferensi Wali Gereja Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia.