Pihak Terkait dari Perludem Kahfi Adlan Hafiz memberi keterangan dalam sidang pengujian materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/8/2023).
Sidang uji materil terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden itu diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Dedek Prayudi, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika, serta Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Hakim konstitusi Saldi Isra saat sidang pengujian materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait dari Perludem dan Gerindra di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/8/2023).
Sidang uji materil terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden itu diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Dedek Prayudi, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika, serta Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Pihak Terkait dari perwakilan Gerindra Raka Gani (berdiri) memberi keterangan dalam sidang pengujian materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/8/2023).
Sidang uji materil terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden itu diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Dedek Prayudi, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika, serta Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.