Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kanan), Ambarita Damanik (kiri) dan M Irwan Santoso (tengah) saat akan menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Sidang tersebut ditunda karena saksi selaku anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani tidak hadir karena sakit, padahal JPU KPK sudah menghadirkan tiga saksi dari penyidik KPK untuk mengkonfrontasi pengakuan Miryam yang ditekan saat diperiksa penyidik.
Tiga penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso saat akan menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Sidang tersebut ditunda karena saksi selaku anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani tidak hadir karena sakit, padahal JPU KPK sudah menghadirkan tiga saksi dari penyidik KPK untuk mengkonfrontasi pengakuan Miryam yang ditekan saat diperiksa penyidik.
Tiga penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso saat akan menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Sidang tersebut ditunda karena saksi selaku anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani tidak hadir karena sakit, padahal JPU KPK sudah menghadirkan tiga saksi dari penyidik KPK untuk mengkonfrontasi pengakuan Miryam yang ditekan saat diperiksa penyidik.