Foto

Sidang Putusan MK Tentang Pemilu Terbuka

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Suasana sidang putusan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Suasana sidang putusan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang