Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.