Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik

Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik

PERTANYAAN

Perbuatan apa saja yang termasuk dalam pasal pencemaran nama baik, serta dimana pasal pencemaran nama baik diatur?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam tindak pidana penghinaan berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR. Namun tindak pidana penghinaan ini ada berbagai bentuk rumusan pidananya, apa saja?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbuatan-perbuatan yang termasuk Pencemaran Nama Baik yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada hari Senin, 16 September 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 3 Juni 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Hukum Pencemaran Nama Baik pada Badan Hukum?

    Adakah Hukum Pencemaran Nama Baik pada Badan Hukum?

    Pengertian dan Dasar Hukum Pencemaran Nama Baik

    Pencemaran nama baik dalam Bahasa Inggris diterjemahkan dengan defamation. Dalam The Law Dictionary, defamation merupakan perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi seseorang dengan pernyataan palsu dan jahat. Istilah tersebut merupakan istilah komprehensif dari fitnah.

    Pencemaran nama baik menurut Oemar Seno Adji merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam). Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Definisi tentang pencemaran nama baik di atas selaras dengan yang diatur dalam KUHP lama dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[2] yakni pada tahun 2025 mendatang.

    Pasal 310 KUHP

    Pasal 433 RKUHP

    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta;[3]
    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta;[4]
    3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

     

    1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta;[5]
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta;[6]
    3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

    Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik

    Sepanjang penelusuran kami, KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan RKUHP membagi beberapa macam pasal penghinaan, yakni sebagai berikut.

    Penistaan

    Pasal 310 ayat (1) KUHP

    Pasal 433 ayat (1) RKUHP

    Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

     

    Pasal ini kurang lebih memuat pengaturan yang sama dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara lisan dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.

    Penistaan dengan surat

    Pasal 310 ayat (2) KUHP

    Pasal 433 ayat (2) KUHP

    Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.

     

    Pasal ini pun memuat pengaturan yang kurang lebih serupa dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP. Perbuatan dalam pasal ini adalah untuk pencemaran tertulis dengan tulisan, gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.

    Fitnah

    Pasal 311 KUHP

    Pasal 434 RKUHP

    Apabila pembelaan sebagaimana dimaksud Pasal 310 itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan ternyata yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP yaitu memfitnah.

     

    Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan namun ketika diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, tuduhannya tersebut tidak dapat dibuktikan atau tidak benar.

     

    Serupa dengan Pasal 311 KUHP, jika orang yang menuduh diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tapi tak dapat membuktikannya, ia dipidana karena fitnah.

     

    Pembuktian kebenaran tuduhan hanya bisa dilakukan dalam hal:

      1. Hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukannya untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
      2. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.

    Penghinaan Ringan

    Pasal 315 KUHP

    Pasal 436 RKUHP

    Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.

     

    Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.

     

    Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[7]

    Pengaduan Fitnah

    Pasal 317 KUHP

    Pasal 437 RKUHP

    Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik
    secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya
    terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4
    tahun.

    Setiap orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[8]

    Perbuatan Fitnah

    Pasal 318 KUHP

    Pasal 438 RKUHP

    Menurut R. Sugandhi terkait Pasal 318 KUHP, sebagaimana kami sarikan, yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana.

     

    Misalnya: dengan diam-diam menaruh suatu barang yang berasal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.

     

    Setiap orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu tindak pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[9]

    Kesimpulannya, perbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam tindak pidana penghinaan baik berdasarkan KUHP lama maupun RKUHP dengan berbagai bentuk penghinaan yang masing-masing diatur ke dalam pasalnya tersendiri.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. Oemar Seno Adji, Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 1990;
    2. R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    3. R. Sugandhi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1980;
    4. The Law Dictionary, yang diakses pada 21 Desember 2022, pukul 07.00 WIB.

    [1] Oemar Seno Adji, Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 1990, hal. 36

    [2] Pasal 624 RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”)

    [3] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)

    [4] Pasal 3 Perma 2/2012

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf b RKUHP

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf c RKUHP

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf b RKUHP

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf d RKUHP

    [9] Pasal 79 ayat (1) huruf d RKUHP

    Tags

    fitnah
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!