Badan Hukum Indonesia

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014Perekrutan, Pendidikan & Pelatihan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

badan yang diakui sebagai subjek hukum Indonesia dalam hukum Indonesia.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018Asuransi & Reasuransi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!