Bank Umum

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007Tata Usaha Keuangan & Barang Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!