Bantuan Hukum

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011Advokat
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011Advokat
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003Konsultan Hukum
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!