Fasilitas Kefarmasian Dan Alat Kesehatan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan proses produksi dan distribusi dan pelayanan kefarmasian, alat kesehatan, alat kesehatan diagnotik in vitro, dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2018Informasi Kesehatan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!