Fungsi Kepolisian

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!