Hakim

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012Fasilitas, Gaji, Tunjangan & Pensiun
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!