Ibadah Haji

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012Penyelenggaraan Haji & Umrah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019Penyelenggaraan Haji & Umrah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008Penyelenggaraan Haji & Umrah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!