Indikasi geografis

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019Merek
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016Merek
Ditetapkan Berlaku Status Telah diubah
Ditetapkan Berlaku
Status Telah diubah
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!