Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006Pelayanan Kependudukan & Kesejahteraan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!