Kurator

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2018Kurator
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!