LAZ

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014Keagamaan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!